Perhatian untuk para guru dan kepala sekolah, saat ini sudah ada aturan baru untuk kenaikan pangkat guru (termasuk kepala sekolah), yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 Tanggal 10 Nopember 2009. Aturan ini akan mulai diimplementasikan mulai 1 Januari 2013. Yang berbeda dari sebelumnya adalah:
1. Kenaikan pangkat dari III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
2. Kenaikan pangkat dari III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit. Continue reading