Perhatian untuk para guru dan kepala sekolah, saat ini sudah ada aturan baru untuk kenaikan pangkat guru (termasuk kepala sekolah), yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 Tanggal 10 Nopember 2009. Aturan ini akan mulai diimplementasikan mulai 1 Januari 2013. Yang berbeda dari sebelumnya adalah:
1. Kenaikan pangkat dari III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
2. Kenaikan pangkat dari III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
3. Kenaikan pangkat dari III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
4. Kenaikan pangkat dari III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
5. Kenaikan pangkat dari IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
6. Kenaikan pangkat dari IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).
7. Kenaikan pangkat dari IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
8. Kenaikan pangkat dari IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.
Juga nanti angka kredit dari unsur Pembelajaran/Pembimbingan akan dinilai dengan Instrumen Penilaian Kinerja Guru.Untuk jelasnya nanti tunggu aja sosialisasi dari Ditjen PMPTK atau Biro Kepegawaian
Prosedur Kenaikan Pangkat Guru IVa Ke Atas
Prosedur pengusulan dokumen untuk ditentukan hasil penilaiannya adalah sebagai berikut:
1. Susunlah dokumen sesuai ketentuan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (PUPAK).
2. Lengkapi dokumen dengan lampiran yang mendukung.
3. Periksakan pada guru senior atau kepala sekolah yang memahami tata cara pengusulan.
4. Mintakan surat pengantar kepada kepala sekolah atas usulan penilaian tersebut (sebelumnya jangan lupa karya tulis ilmiah dan karya lain disyahkan dulu dengan tandatangan kepala sekolah).
5. Apabila dikirim secara kelompok antar sekolah, maka mintakan surat pengantar dari Kepala Dinas Pendidikan.
6. Kirimkan dokumen tersebut ke Biro Kepegawaian Depdiknas d/a Komplek Depdiknas Gedung C Lantai 5. Jalan Jendral Sudirman, Senayan, Jakarta.
Perhatian :
KARYA TULIS ILMIAH TIDAK WAJIB DITANDATANGANI OLEH PEMBIMBING, JADI JUGA TIDAK WAJIB ADA PEMBIMBING. Tetapi kalau memerlukan pembimbing ya boleh-boleh saja tetapi tidak perlu dituliskan dalam laporan KTI.
Prof. Dr. Almasdi Syahza, SE., MP (Anggota Tim penilai pusat kenaikan pangkat guru)