Abstrak
Pembangunan ekonomi kerakyatan di daerah Riau difokuskan kepada pemberdayaan petani terutama di pedesaan. Untuk pembangunan ekonomi pedesaan pemerintah daerah telah mengembangkan sektor pertanian khususnya sub sektor perkebunan berbasis agribisnis. Program ini dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat di pedesaan. Dalam pengembangan agribisnis masih ditemukan permasalahannya, antara lain: lemahnya struktur permodalan dan akses terhadap sumber permodalan; ketersediaan bahan baku dan kontinuitasnya; terbatasnya kemampuan dalam penguasaan teknologi; lemahnya organisasi dan manajemen usaha; dan kurangnya kuantitas dan kualitas sumberdaya manusia. Salah satu alternatif pemecahannya untuk mengatasi masalah tersebut adalah memberdayakan lembaga ekonomi pedesaan yaitu koperasi. Koperasi memegang peranan sangat penting pada kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama di pedesaan. Koperasi harus berfungsi sebagai badan usaha di pedesaan dan pelaksana penuh pemasaran produk agribisnis.
Pendahuluan
Secara kuantitatif pelaksanaan pembangunan di daerah Riau telah mencapai hasil yang cukup baik seperti yang terlihat dari tingkat pertumbuhan ekonomi. Selama periode 2002-2007 pertumbuhan ekonomi Riau sebesar 8,40%, pertumbuhan yang tinggi ini ditopang oleh sektor pertanian khususnya subsektor perkebunan. Pada tahun 1996 sektor pertanian sebagai tulang punggung ekonomi rakyat pedesaan Riau hanya mengalami pertumbuhan sebesar 2 % sementara sektor industri melaju sebesar 14 persen. Namun pada tahun 2002 sektor pertanian sudah mulai membaik dengan angka pertumbuhan sebesar 6,06 persen, sedangkan sektor industri 12,47 persen. Selama periode 2002-2007 perumbuhan sektor pertanian cukup baik yaitu sebesar 6,79. Tingginya pertumbuhan sektor pertanian karena ditunjang oleh tanaman perkebunan yang berorientasi ekspor seperti kelapa sawit, karet, kelapa dan sebagainya (Almasdi Syahza, 2007a).
Pemerintah Daerah Riau dalam memacu pertumbuhan ekonomi ke depan, mencanangkan pembangunan melalui program pemberantasan kemiskinan, kebodohan dan pembangunan infrastruktur (lebih dikenal dengan program K2I). Program K2I ini dilakukan untuk memanfaatkan potensi yang dimiliki oleh daerah dan pengelolaannya untuk pembangunan yang berkelanjutan. Setiap pembangunan yang dilaksanakan di Daerah Riau harus mengacu kepada Program K2I. Karena pembangunan daerah sangat ditentukan oleh potensi yang dimiliki oleh suatu daerah, maka kebijaksanaan yang dibuat oleh pemerintah daerah harus mengacu kepada potensi daerah yang berpeluang untuk dikembangkan, khususnya sektor pertanian. Potensi tersebut antara lain: 1) pengembangan tanaman hortikultura; 2) pengembangan tanaman perkebunan; 3) pengembangan usaha perikanan; 4) pengembangan usaha peternakan; 5) pengembangan usaha pertambangan; 6) pengembangan sektor industri; dan 7) potensi keparawisataan. Pengembangan sektor pertanian dalam arti luas harus diarahkan kepada sistem agribisnis dan agroindustri, karena pendekatan ini akan dapat meningkatkan nilai tambah sektor pertanian, yang pada hakekatnya dapat meningkatkan pendapatan bagi pelaku-pelaku agribisnis dan agroindustri di daerah. Oleh karena itu, dalam upaya pemberdayaan ekonomi rakyat, keberpihakan pada pembangunan sektor agribisnis secara nasional perlu disertai dengan suatu mekanisme yang menjamin bahwa manfaat pembangunan dapat dinikmati oleh rakyat.
Ketertinggalan pada sektor pertanian khususnya di pedesaan disebabkan kebijakan masa lalu yang melupakan sektor pertanian sebagai dasar keunggulan komparatif maupun kompetitif. Sesungguhnya pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan bukan hanya bermanfaat bagi masyarakat pedesaan itu sendiri, tetapi juga membangun kekuatan ekonomi Indonesia berdasarkan kepada keunggulan komparatif dan kompetitif yang dimiliki (Yuswar Zainal Basri, 2003).
Ke depan pembangunan ekonomi harus memulainya dari ekonomi pedesaan, karena di pedesaan itu sebagian besar penduduk mencari nafkah dari sektor pertanian. Untuk memajukan ekonomi di daerah sebagai percepatan pembangunan ekonomi yang berbasis kerakyatan, maka perlu dikembangkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian masyarakat. Berkembangnya koperasi di daerah diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi di daerah dan sekaligus meningkatkan ekonomi di daerah pedesaan. Untuk itu perlu dilakukan suatu kajian yang dapat memberikan masukan untuk kebijakan pengembangan koperasi di daerah Riau.
Di daerah pedesaan bentuk usaha masyarakat pada umumnya pengolahan dari hasil pertanian mereka dalam bentuk usaha kecil atau industri rumah tangga. Dari sisi proses produksi mereka sangat terbatas dalam penguasaan teknologi dan kekurangan modal untuk pengembangan skala usahanya. Begitu juga kekuatan tawar menawar dari hasil produknya sangat rendah. Slah satu untuk meningkatkan kekuatan tawar menawar masyarakat pedesaan adalah melalui lembaga ekonomi pedesaan yaitu koperasi.
Pemberdayaan masyarakat pedesaan juga harus mampu memberikan perlindungan yang jelas terhadap masyarakat. Upaya perlindungan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang akibat berlakunya mekanisme pasar dan eksploitasi yang kuat terhadap yang lemah. Dalam hal ini, tampaknya sulit diterapkan mekanisme pasar. Masyarakat desa jelas akan kalah bersaing. Mereka tidak punya apa-apa selain tenaga-tenaga yang pada umumnya kurang terlatih. Dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan, sektor pertanian harus menjadi sasaran utama. Sektor ini harus dijadikan pijakan yang kokoh sehingga di pedesaan bisa tercapai swasembada berbagai produk pertanian, terutama pangan, sebelum memasuki era industrialisasi. Lebih spesifik, ketahanan pangan lokal harus tercapai lebih dahulu (Muhammad Basri, 2007).
Untuk mengembangkan usaha agribisnis skala kecil perlu dibentuk koperasi. Tanpa koperasi tidak mungkin agribisnis kecil dapat berkembang. Koperasi inilah yang akan berhubungan dengan pengusaha besar. Dari sisi lain Setiadi Wijaya, NH (2002) mengungkapkan, manfaat berkoperasi: 1) membantu meningkatkan standar sosial ekonomi di daerah dengan memanfaatkan potensi dan penyerapan tenaga kerja; 2) bermanfaat langsung, karena sesuai dengan kehidupan masyarakat pedesaan; dan 3) ekonomi pedesan bisa tumbuh karena koperasi berakar kuat di pedesaan.
Penelitian ini mencoba mengidentifikasi bagaimana percepatan pembangunan ekonomi masyarakat melalui pengembangan koperasi berbasis agribisnis di daerah pedesaan. Untuk itu tujuan dari penelitian ini adalah menemukan model percepatan pembangunan ekonomi pedesaan melalui pengembangan koperasi berbasis agribisnis. Setelah penelitian ini dilakukan, diharapkan dapat memberikan masukan kepada pelaku-pelaku bisnis dan pembuat kebijakan pada tingkat kabupaten.
Permasalahan Koperasi di Pedesaan
Dari hasil pengamatan di lapangan ditemukan permasalahan pengembangan koperasi, antara lain: 1) lemahnya kualitas sumberdaya manusia khususnya kualitas manajemen; 2) kegiatan koperasi tidak sesuai dengan kebutuhan anggota sehingga koperasi berjalan atas kehendak pengurus semata, ini berakibat kepada rendahnya partisipasi anggota karena anggota tidak merasakan manfaat sebagai anggota koperasi; 3) masih ditemukan koperasi tidak melibatkan anggota dalam aktifitasnya (koperasi dikendalikan oleh pemilik modal); 4) koperasi masih sebatas penghubung antara anggota dengan mitra kerja (khusus untuk kopersi petani perkebunan kelapa sawit); 5) adanya kegiatan koperasi yang memanfaatkan dukungan pemerintah terhadap keberadaan koperasi bagi kepentingan pribadi (sebagai usaha pribadi); dan 6) koperasi di pedesaan lebih banyak bergerak pada bidang usaha simpan pinjam bukan pada usaha produktif;
Secara khusus kelemahan koperasi di pedesaan antara lain: 1) pada penentuan kepengurusan dan manajemen koperasi masih dipengaruhi oleh rasa tenggang rasa sesama masyarakat bukan didasarkan pada kualitas kepemimpinan dan kewirausahaan; 2) budaya manajemen masih bersifat feodalistik paternalistik (pengawasan belum berfungsi). Ini disebabkan karena terbatasnya kualitas sumberdaya manusia yang dimiliki (khususnya untuk level manajemen). Masih lemahnya jiwa kewirausahaan dan rendahnya tingkat pendidikan pengurus; 3) anggota koperasi di pedesaan pada umumnya sangat heterogen, baik dari sisi budaya, pendidikan, maupun lingkungan sosial ekonominya; 4) usaha yang dilakukan tidak fokus, sehingga tingkat profitabilitas koperasi masih rendah. Akibatnya pengembangan aset koperasi sangat lambat dan koperasi sulit untuk berkembang; 5) masih rendahnya kualitas pelayanan koperasi terhadap anggota maupun non anggota. Ini berakibat rendahnya partisipasi anggota terhadap usaha koperasi; 6) masih lemahnya sistem informasi di tingkat koperasi, terutama informasi harga terhadap komoditas pertanian sehingga akses pasar produk pertanian dan produklainnya masih relatif sempit; 7) belum berperannya koperasi sebagai penyalur sarana produksi pertanian di pedesaan dan sebagai penampung hasil produksi pertanian.
Usaha untuk meningkatkan pembangunan ekonomi di pedesaan terutama memacu peningkatan pendapatan masyarakat, koperasi merupakan salah satu alternatif untuk memberdayakan ekonomi masyarakat. Supaya koperasi bisa tumbuh dan berkembang, maka faktor pendukung juga harus dikembangkan. Hasil pengamatan di lapangan ditemukan beberapa faktor pendukung pembangunan ekonomi daerah melalui pengembangan koperasi, antara lain: 1) potensi masyarakat; 2) pengusaha; 3) lembaga perkreditan; 4) instansi terkait; dan 5) koperasi sebagai badan usaha.
Kebijakan Pembangunan Koperasi dan UKM
Koperasi dan usaha kecil-menengah merupakan bentuk dan jenis usaha yang digolongkan dalam ekonomi kerakyatan karena sifatnya mandiri dan merupakan usaha bersama. Ketahanan ekonomi daerah tergantung pada pelaku-pelaku ekonomi, termasuk kinerja koperasi dan usaha kecil-menengah. Untuk itu, kekuatan ekonomi akan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik apabila kekuatan sinergi kolektif yang dinaungi oleh koperasi berjalan sebagaimana mestinya.
Koperasi di Provinsi Riau pada tahun 2006 berjumlah 4008 unit dan pada tahun 2007 meningkat menjadi berjumlah 4.176 unit. Dari jumlah koperasi tersebut yang dapat digolongkan aktif pada tahun 2006 sebanyak 2.779 unit, sementara pada tahun 2007 meningkat menjadi menjadi 2.791 unit koperasi. Kehidupan koperasi/ usaha kecil dan menengah diupayakan untuk terus dikembangan oleh pemerintah pada masa mendatang melalui penguatan permodalan, pembenahan sistem manajemen, dan perluasan akses pasar (Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Riau, 2007).
Guna memacu pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kerakyatan di masa datang, maka pemerintah Daerah Riau melalui Dinas Koperasi dan UKM memetapkan arah kebijakan pembangunan bidang Koperasi dan UKM, antara lain:
Ø Mengembangkan koperasi dan usaha kecil-menengah melalui pembinaan pengembangan koperasi dan UKM secara umum dalam pelaksanaan ekonomi kerakyatan guna peningkatan pendapatan dan kesejahteraan serta kegiatan-kegiatan produktif yang mempunyai nilai tambah;
Ø Meningkatkan dan mengembangkan ekonomi produktif dan efisien dalam bentuk koperasi dan UKM melalui perluasan wawasan pengetahuan, organisasi, manajemen usaha, dan pengalaman untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota masyarakat sehingga dapat meningkatkan keyakinan masyarakat dan dunia usaha lainnya untuk menanamkan investasi pada koperasi dan UKM.
Peran Koperasi di Pedesaan
Koperasi merupakan wadah untuk mengembangkan demokrasi yang menghimpun potensi pembangunan dan melaksanakan kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota-anggotanya. Koperasi berfungsi sebagai alat perjuangan ekonomi yang mampu mengelola perekonomian rakyat untuk memperkokoh kehidupan ekonomi nasional berdasarkan azas kekeluargaan.
Pengembangan usaha kecil yang telah terbukti mempunyai nilai tambah yang cukup tinggi, diharapkan berkaitan sangat erat dengan kegiatan koperasi, agar nilai tambah tersebut dapat dinikmati oleh anggota dan masyarakat lainnya, sebagai anggota koperasi.
Koperasi sangat berperan dalam perekonomian di pedesaan. Dalam strategi pengembangannya, koperasi masih harus memantapkan bidang usaha sendiri. Keberhasilannya dapat dirasakan secara nyata oleh para anggotanya. Para anggota dapat mengukur seberapa jauh pengembangan itu telah berhasil meningkatkan kesejahteraan rakyat. Perhatian pemerintah yang besar dalam membantu pemasaran hasil usaha ditunjukkan oleh dukungannya mengaitkan kegiatan koperasi dalam setiap usaha yang mengarah pada pengembangan koperasi. Walaupun hambatan banyak ditemui, namun dalam proses pelaksanaannya harus dilalui dan ditanggulangi untuk mewujudkan kesejahteraan yang dapat dirasakan oleh semua pihak.
Dengan berlakunya otonomi daerah, dunia usaha khususnya koperasi di daerah akan menghadapi suatu perubahan besar yang sangat berpengaruh terhadap iklim berusaha atau persaingan di daerah. Oleh sebab itu, setiap pelaku bisnis di daerah dituntut dapat beradaptasi menghadapi perubahan tersebut. Di suatu sisi perubahan itu akan memberikan kebebasan sepenuhnya bagi daerah dalam menentukan sendiri kegiatan-kegiatan yang produktif dan dapat menghasilkan nilai tambah yang tinggi sehingga dapat memberikan sumbangan terhadap masukan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya adalah industri-industri dengan bahan baku berasal dari sumberdaya alam daerah tersebut. Diharapkan industri-industri di daerah dapat berkembang dengan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia sehingga mempunyai daya saing tinggi dibandingkan dengan daerah-daerah lain. Bagi pengusaha setempat, pembangunan dan pengembangan industri-industri tersebut merupakan peluang bisnis besar, baik dalam arti membangun perusahaan di industri tersebut atau perusahaan di sektor-sektor lain yang terkait dengan industri tersebut. Kondisi ini sangat memberikan peluang pengembangan koperasi sebagai mitra kerja bagi usaha kecil dan menengah di daerah.
Dari sisi lain, jika tidak ada kesiapan yang matang dari pelaku-pelaku bisnis daerah, maka pemberlakuan otonomi daerah akan menimbulkan ancaman besar bagi mereka untuk dapat bertahan menghadapi persaingan dari luar daerah atau bahkan dari luar negeri. Dengan arti, tantangan yang pasti dihadapi setiap pelaku bisnis di daerah pada masa mendatang adalah bagaimana pelaku bisnis di daerah dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik-baiknya.
Keuntungan dengan diberlakukannya otonomi daerah bagi pelaku-pelaku bisnis di daerah, antara lain: Pertama, bekerja dengan biaya lebih murah dan mudah karena tidak lagi berurusan dengan birokrasi di pusat. Ini merupakan salah satu dampak positif otonomi daerah untuk peningkatan efisiensi usaha di daerah. Begitu juga dapat menekan biaya pengurusan izin; Kedua, tataniaga nasional pasti tidak ada lagi, dengan syarat pemerintah daerah tidak membuat aturan-aturan tataniaga lokal yang menimbulkan sekat-sekat baru. Ini berarti distorsi dalam distribusi yang selama ini dialami pengusaha-pengusaha daerah akan hilang, yang selanjutnya akan meningkatkan price competitiveness dari produk-produk mereka. Ini juga menjadi tantangan bagi setiap pengusaha daerah, bagaimana mereka dapat meningkatkan daya saing mereka dengan hilangnya distorsi tersebut; Ketiga, mengurangi persaingan dengan perusahaan dengan lobi pusat. Ini artinya pengusaha-pengusaha daerah dapat bersaing di pasar secara langsung, bebas (tanpa campur tangan pemerintah pusat), dan fair dengan pengusaha-pengusaha dari luar. Dalam hal ini tantangan bagi pengusaha daerah adalah, bagaimana mereka dapat meningkatkan kinerja usaha mereka. Paling tidak setara dengan kinerja pengusaha dari luar daerah, agar compettion capability antara pengusaha daerah dan pengusaha dari luar daerah sama; Keempat, mencegah adanya proyek yang datang sekaligus dengan kontraktor. Tantangan bagi setiap pengusaha daerah adalah kemampuan mereka untuk menjadi kontraktor bagi proyek-proyek besar, baik dari pemerintah pusat atau pengusaha dari pusat (Jakarta); dan kelima, kebijakan ekonomi yang sesuai dengan kelebihan daerah masing-masing dapat diambil oleh pemerintah daerah dan pengusaha-pengusaha setempat untuk pertumbuhan yang lebih baik. Tantangan bagi setiap pengusaha daerah adalah bagaimana mereka dapat memanfaatkan lingkungan berusaha yang kondusif yang diciptakan oleh kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Untuk melakukan kegiatan bisnis dan mengembangkan skala usaha di daerah bagi pelaku bisnis daerah sangat ditentukan juga oleh dua hal, yaitu: kemampuan berproduksi dan kemampuan meningkatkan daya saing produknya secara relatif terhadap produk-produk serupa dari pesaingnya. Prasarat ini berlaku tidak hanya bagi pengusaha yang melayani pasar nasional atau yang melakukan ekspor, tetapi juga bagi mereka yang melalyani pasar lokal. Jadi, tantangan yang pasti akan dihadapi setiap pelaku bisnis di daerah baik dalam perdagangan antar daerah maupun dalam era perdagngan bebas. Strategi yang harus ditempuh adalah bagaimana pelaku bisnis daerah dapat bersaing atau unggul terhadap pesaing-pesaing mereka. Untuk itu pengusaha terutama pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) harus siap untuk menghadang masa depan usahanya dengan berbagai strategi, antara lain: 1) meningkatkan kualitas dan mutu produk daerah menjadi lebih unggul dari pada produk serupa dari luar daerah; 2) menembus pasar baru atau meningkatkan pangsa pasar atau paling tidak mempertahankannya (strategi jangka pendek); 3) menciptakan kegiatan baru yang produkstif dengan daya saing tinggi; dan 4) mengembangkan usaha tanpa merugikan efisiensi usaha (Almasdi Syahza, 2008)
Pengembangan Koperasi Melalui Kemitraan
Konsep kemitraan merupakan bagian tanggungjawab sosial perusahaan terhadap lingkungannya sesuai dengan konsep manajemen berdasarkan sasaran atau partisipatif. Perusahaan besar harus bertanggungjawab mengembangkan usaha kecil dan masyarakat pelanggannya, karena pada akhirnya konsep kemitraan yang dapat menjamin eksistensi perusahaan besar terutama untuk jangka panjang. Setiap pihak yang bermitra dengan koperasi, tidak hanya dilakukan sebagai belas kasihan oleh yang kuat terhadap yang lemah, tetapi kemitraan seyogyanya terjalin kinerja karena kehendak bisnis yang dibarengi dengan rasa tanggung jawab sosial yang kuat.
Dalam suasana persaingan yang semakin kompetitif, keberadaan usaha koperasi dituntut untuk dapat bersaing dengan pelaku usaha lainnya, karena lembaga ini dianggap cukup repsentatif dalam memberdayakan ekonomi masyarakat. Langkah kerjasama dalam bentuk kemitraan usaha merupakan suatu strategi untuk dapat mengembangkan usaha koperasi dan secara moril kerjasama ini sangat diperlukan adanya dukungan yang maksimal dari pihak pengusaha besar melalui paket pembinaan. Harus diakui usaha koperasi ini tidak terlepas dari tantangan dan hambatan, baik dari segi permodalan, sumberdaya manusia, manajemen, minimnya penguasaan teknologi informasi, iklim berusaha, dan distribusi jasa/produk yang dihasilkan.
Dalam pembangunan koperasi untuk percepatan ekonomi daerah, sangat perlu adanya kemitraan. Kemitraan yang dimaksud adalah dalam bentuk partisipasi dari semua unsur yang terkait untuk pengembangan koperasi. Pembangunan koperasi didasari oleh adanya potensi di daerah yang dapat mendukung berjalannya koperasi, antara lain: masyarakat, pengusaha (kecil dan menengah), industri rumah tangga, dan untuk daerah pedesaan adanya masyarakat petani. Dengan dasar kebutuhan bersama, potensi ini harus dikembangkan melalui koperasi dan menjadi anggota koperasi pada masing-masing jenis usaha atau kegiatannya. Koperasi dengan manajemen yang baik menjalin kerjasama dalam bentuk mitra kerja dengan lembaga keuangan dan perusahaan. Dari ketiga komponen mitra (koperasi, perusahaan, dan lembaga keuangan) perlu dukungan dari pihak pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Pemerintah sifatnya disini hanya sebagai pemberian jasa berupa pembinaan dan penyuluhan.
Strategi Pengembangan Koperasi
Pengembangan koperasi tidak terlepas dari perkembangan usaha masyarakat terutama bagi masyarakat ekonomi lemah. Sebagian besar koperasi yang ada baik di kota maupun di daerah pedesaan jenis usahanya lebih dominan berupa simpan pinjam dan usaha pertanian (perkebunan). Khusus untuk jenis industri di pedesaan, pada umumnya jenis usaha yang dilakukan bersifat sederhana dalam bentuk industri rumah tangga. Pembangunan ekonomi pedesaan di masa datang tidak terlepas dari pengembangan usaha yang berbasis ekonomi pedesaan, dalam hal ini akan dikembangkan usaha kecil dan menengah (UKM). Karakteristik yang melekat pada UKM (termasuk mikro) bisa merupakan kelebihan atau kekuatan yang potensial, di sisi lain pada kekuatan tersebut implisit terkandung kekurangan atau kelemahan yang justru menjadi penghambat perkembangannya. Kombinasi dari kekuatan dan kelemahan serta intereaksi keduanya dengan situasi ekternal akan menentukan prospek perkembangan UKM.
Dengan adanya kriris ekonomi, menyebabkan pemerintah dan para pengambil kebijaksanaan kembali berpikir ulang tentang arah perekonomian yang selama ini ditempuh. Kini timbul kemauan politik yang kuat untuk membenahi inefisiensi dan mis-alokasi sumberdaya (misallocation of resources) yang terjadi di sektor ril yang selama ini dibiarkan saja terjadi karena kuatnya vested interest para pemburu rente yang menguasai birokrasi pemerintahan. Akibat dari mis-alokasi sumberdaya adalah terabaikannya pembangunan koperasi dan industri kecil menengah (UKM) yang berbasis sumberdaya alam serta sumberdaya pertanian (resource based industries). Banyak industri yang dibangun yang membutuhkan bahan baku dan komponen yang harus diimpor atau industri-industri yang tidak banyak terkait dengan perekonomian lokal sehingga industri ini sangat rentan terhadap gejolak mata nilai uang. Industri-industri jenis ini pada umumnya adalah industri yang berpihak kepada golongan ekonomi kuat (Almasdi Syahza, 2007b).
Untuk mewujudkan tujuan pengembangan ekonomi kerakyatan, terutama di sektor industri kecil maka perlu dipersiapkan kebijakan strategis untuk memperbesar atau mempercepat pertumbuhan sektor industri kecil, khususnya peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi. Salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut adalah pengembangan koperasi yang terencana dengan baik dan terkait dengan pembangunan sektor ekonomi lainnya terutama di pedesaan.
Paradigma Baru Pemasaran Produk UKM melalui Koperasi
Untuk mengatasi masalah pemasaran produk UKM yang dialami oleh pengusaha, maka perlu dipikirkan paradigma baru dalam mengatasi masalah tersebut. Salah satu alternatif pemecahannya adalah memberdayakan lembaga ekonomi pedesaan yaitu koperasi.
Untuk mengembangkan UKM perlu dibentuk koperasi. Tanpa koperasi tidak mungkin usaha kecil dapat berkembang. Koperasi inilah yang akan berhubungan dengan pengusaha besar (Almasdi Syahza, 2003). Melalui koperasi masalah yang dihadapi oleh pengusaha di daerah dapat teratasi.
Koperasi merupakan badan usaha di pedesaan dan pelaksana penuh sistem pemasaran produk yang dihasilkan oleh UKM. Dari sisi lain koperasi juga merupakan pedagang perantara dari produk yang dihasilkan oleh anggotanya (industri kecil dan industri rumah tangga). Koperasi berfungsi sebagai lembaga pemasaran dari produk UKM. Dalam koperasi dilakukan pengendalian mutu (sortiran, pengolahan, pengepakan, pemberian label, dan penyimpanan) sesuai dengan permintaan dan kebutuhan pasar. Koperasi juga berperan sebagai media informasi pasar, apakah menyangkut dengan peluang pasar, perkembangan harga, dan daya beli pasar. Melalui informasi pasar koperasi harus dapat menciptakan peluang pasar produk-produk UKM, sehingga pengusaha kecil tidak ragu untuk melakukan kegiatan usahanya karena ada jaminan dari koperasi bahwa produk mereka akan ditampung. Kegiatan ini akan merangsang partisipasi anggota terhadap koperasi, yang pada hakikatnya terjadi kesinambungan usaha koperasi.
Investasi yang dilakukan oleh koperasi berupa transportasi, mesin pengolah produk (apakah itu agroindustri) di pedesaan, mesin dan alat pengolah harus berupa penanaman modal atas nama anggota. Artinya setiap anggota mempunyai saham kepemilikan aset koperasi. Dengan demikian konsep ekonomi kerakyatan di pedesaan dapat berkembang (Almasdi Syahza, 2002).
Koperasi juga berperan sebagai penyedia kredit yang diperoleh dari lembaga perkreditan dan pengusaha. Pemberian kredit ini didasarkan kepada bentuk usaha yang mengembangkan komoditi potensial dan punya peluang pasar. Tingkat pengembalian kredit oleh pengusaha dapat dilakukan melalui pemotongan penjualan hasil kepada koperasi.
Kegiatan unit usaha ini akan menimbulkan multiplier effect ekonomi dalam kehidupan masyarakat. Pada hakikatnya industri kecil dan industri rumah tangga sebagai unit usaha di pedesaan dapat menciptakan peluang usaha dalam kegiatan ekonomi sehingga menyebabkan naiknya pendapatan mayarakat yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Selain yang diungkapkan di atas, koperasi juga berfungsi sebagai: Pertama, mencarikan alternatif pemecahan masalah pengusaha kecil seperti penyediaan kredit, pembentukan modal bersama melalui tabungan, penyediaan sarana produksi, pelaku agroindustri, memasarkan produk dan sebagainya; Kedua, memberikan kemudahan berupa pelatihan dan pembinaan kepada pengusaha dalam usaha-usaha yang dilakukannya; dan ketiga, pengusaha di pedesaan perlu diorganisir untuk memperkuat posisi tawar-menawarnya dalam menghadapi persaingan dan melakukan kemitraan dengan pihak lain.
Dalam era globalisasi pada saat ini dan masa-masa mendatang untuk menyongsong liberalisasi perdagangan peranan pemerintah makin kecil, bahkan kebijaksanaan pajak impor dan subsidi akan dihapuskan bila sampai waktunya. Dengan demikian peranserta pihak swasta, yaitu perusahaan-perusahaan besar sangat diperlukan untuk mengisi dan melengkapi berbagai program pemerintah. Pihak pengusaha yang berada pada posisi yang kuat dapat membantu pengusaha kecil pada posisi yang lemah dalam bentuk jaringan kemitraan.
Hubungan ini dapat memberikan keuntungan kepada pengusaha kecil, yaitu: Pertama, transfer teknologi dan penyediaan masukan sehingga pengusaha di pedesaan mampu bersaing dengan produk lain yang dihasilkan dengan menggunakan masukan dan teknologi yang lebih unggul; Kedua, dapat memperoleh informasi dan peluang pasar secara cepat; Ketiga, dapat membuka akses terhadap modal dan pasar; dan keempat, adanya jaminan dan kepastian pasar bagi produk industri kecil dan industri rumah tangga.
Daftar Rujukan
Almasdi Syahza,, 2003. Paradigma Baru Pemasaran Produk Pertanian Berbasis Agribisnis di Daerah Riau, dalam Jurnal Ekonomi, TH. VIII/01/2003, Lembaga Penelitian Universitas Padjadjaran, Bandung: halaman 33-42.
Almasdi Syahza., 2004. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pedesaan Melalui Pengembangan Industri Hilir Berbasis Kelapa Sawit di Daerah Riau, dalam Sosiohumaniora, Vol 6 No 3, November 2004, Lembaga Penelitian Universitas Padjadjaran, Bandung: halaman 217-231.
Almasdi Syahza., 2007a. Model Pemberdayaan Masyarakat dalam Upaya Percepatan Pembangunan Ekonomi Pedesaan Berbasis Agribisnis di Daerah Riau, DP2M Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta.
Almasdi Syahza., 2007b. Percepatan Pemberdayaan Ekonmomi Masyarakat Pedesaan dengan Model Agroestate Berbasis Kelapa Sawit, dalam Jurnal Ekonomi, Th.XII/02/Juli/2007, PPD&I Fakultas Ekonomi Universitas Tarumanagara, Jakarta: halaman 106-118.
Almasdi Syahza., 2008. Percepatan Pembangunan Ekonomi Pedesaan Melalui Pemberdayaan Koperasi Berbasis Agribisnis Di Daerah Riau, DP2M Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta.
Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Riau, 2007, Pengkajian Peningkatan Daya Saing KUKM yang Berbasi Pada Pengembangan Ekonomi Lokal di Propinsi Riau, Dinas Koperasi, Pekanbaru.
Yuswar Zainal Basri., 2003, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pedesaan, dalam Usahawan Indonesia No 03/TH.XXXII Maret 2003, Lembaga Manajemen FE-UI, Jakarta: halaman 49-55.
Muhammad Basri, 2007., Desa dan Kemiskinannya, http://www.kompas.com/kompas-cetak/0703/30/Jabar/11719.htm, diakses 31 Juli 2007.
Setiadi Wijaya, NH. (2002). Membangun Koperasi dari Mimpi Buruknya, dalam Usahawan Indonesia XXXI (07): halaman 28-34.
Penulis: Prof. Dr. Almasdi Syahza, SE., MP: Peneliti dan Pengamat Ekonomi Pedesaan, Lembaga Penelitian Universitas Riau
Email: asyahza@yahoo.co.id