MENINGKATKAN DAYA SAING CPO DENGAN PENERAPAN ISPO

Rakernas Gapperindo: Bogor, 24 Juni 2014

Kelapa sawit sampai saat ini merupakan komoditi unggulan baik bagi masyarakat  maupun bagi pelaku agribisnis terutama perusahaan besar. Bagi masyarakat khususnya petani, kelapa sawit merupatan tanaman yang diidam-idamkan sebagai sumber pendapatan kelaurga menuju sejahtera. Karena itu permintaan lahan untuk usahatani kelapa sawit sangat tinggi, dari sisi lain untuk melayani permintaan lahan tersebut sangat terbatas. Khusus untuk wilayah Sumatera dan Kalimantan permintaan lahan untuk usahatani kelapa sawit sangat tinggi. Hal tersebut disebabkan dikedua wilayah telah berkembang kelapa sawit dan sebagian besar faktor pendukung telah terbangun terutama industri pengolah buah sawit yaitu PKS (pabrik kelapa sawit).
Jika diamati perkembangan luas areal perkebunan kelapa sawit di Indonesia meningkat secara tajam. Pada tahun 2000  luas kebun Kelapa sawit 3,2 juta ha meningkat menjadi  13,5 juta ha pada tahun 2013 dengan tingkat pertumbuhan rerata sebesar 11,71% per tahun. Seiring dari perkembangan luas lahan tersebut juga diikuti oleh peningkatan produksi CPO. Tahun 2000 produksi CPO sebesar  4,1 juta ton  dan tahun 2013 meningkat menjadi  27 juta  ton dengan pertumbuhan rerata produksi per tahun sebesar 15,6%. Bahkan tidak mungkin kedepan produksi CPO Indonesia diprediksi meningkat menjadi 28-30 juta ton per tahun. Kondisi tersebut menyebabkan Indonesia penghasil utama minyak kelapa sawit dunia.
Perkembangan usahatani kelapa sawit tersebut sangat terasa bagi pemerintah sebagai sumber devisa negara, Begitu juga bagi petani kelapa sawit yang merasakan tingkat kesejahteraan mereka  meningkat dari waktu kewaktu.  Perkembangan perkebunan kelapa sawit tersebut  belum diikuti secara sempurna dengan sistem pengelolaanya. Pengelolaan perkebunan sawit di Indonesia masih jauh dari ideal, sehingga merusak lingkungan sekitar. Akibatnya, banyak tudingan miring, khususnya lembaga mancanegara terhadap sektor perkebunan ini.
Itulah sebabnya, pemerintah melalui Kementerian Pertanian berusaha meredam tudingan negatif tersebut dengan memberikan sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Dengan ISPO diharapkan menghindari dan mengurangi dampak pengrusakan lingkungan, emisi gas rumah kaca, hingga pemicu deforestasi. ISPO adalah suatu kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Pertanian. Tujuannya adalah meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia serta ikut berpartisipasi dalam rangka memenuhi komitmen Presiden Republik Indonesia untuk mengurangi gas rumah kaca (GRK) serta memberi perhatian terhadap masalah lingkungan. ISPO dibentuk pada tahun 2009 oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa semua pihak pengusaha kelapa sawit memenuhi standar pertanian yang diizinkan.
Usaha pemerintah untuk meredam tundingan miring terhadap kelapa sawit Indonesia di luar negeri dilakukan melalui kebijakan penerapan ISPO bagi perusahaan kelapa sawit. Hal tersebut diperlakukan, karena ekspor CPO Indonesia sangat besar, pemerintah mewajibkan semua perusahaan perkebunan kelapa sawit sampai akhir tahun 2014 sudah mengantongi ISPO. Saat ini, ada sekitar 2.500 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Dari jumlah itu, baru sekitar 30 perusahaan yang mengajukan permohonan mendapatkan ISPO. Pemerintah berencana melarang ekspor CPO yang tidak punya sertifikasi  Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Tujuan kebijakan ini adalah untuk membuktikan kepada dunia, terutama negara-negara Barat bahwa produk CPO Indonesia ramah lingkungan.
Guna menghindapi atau meredam tundingan negatif terhadap produk CPO Indonesia, kedepan pemerintah mewajibkan setiap perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit diharuskan memiliki sertifikat ISPO. Alasan tersebut bertujuan untuk melindungi CPO Indonesia di pasar dunia baik dari sisi pesaing minyak nabati lainnya. Ada beberapa alsan yang dapat diberikan kenapa harus diberlakukan ISPO tersebut, antara lain: 1) perkembangan usahatani kelapa sawit di Indonesia luar biasa; 2) luas lahan kelapa sawit Indonesia sekitar 13,5 juta hektar dan total produksi sekitar 27 juta ton (tahun 2013), tahun 2014 diprediksi 28-30 juta ton untuk itu perlu dilakukan usaha perlindungan produksi terutama untuk pasar luar negeri; 3) munculnya tundingan negatif terhadap usahatani kelapa sawit di Indonesia; 4) usaha pemerintah meredam dengan memberikan sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO); dan 5) semua perusahaan perkebunan kelapa sawit sampai akhir tahun 2014 sudah mengantongi ISPO.
Sebelum penerapan ISPO di Indonesia, sebenarnya Eropa telah memberlakukan Rountable Sustainable Palm Oil (RSPO), cuma sertifikasi internasional RSPO bersifat voluntary, untuk memenuhi permintaan pasar. Sebaliknya, ISPO bersifat mandatory atau wajib. Karena itu ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melakukan sertifikasi ISPO.
Kebijakan pemerintah untuk menerapkan ISPO pada usahtani kelapa sawit sangat beralasan, antara lain: Pertama, meningkatkan kesadaran pengusaha kelapa sawit Indonesia untuk memperbaiki linkungan;  Kedua, meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di luar negeri; Ketiga, mendukung program pengurangan gas rumah kaca dan menjadi persyaratan utama negara pembeli bagi palm oil biodesel. Karena itu ISPO memberikan manfaat bagi kita semua baik yang terlibat langsung terhadap kegiatan kelapa sawit maupun tidak terllibat dari aktivitas tersebut. Lebih khususlagi manfaat ISPO, antara lain: 1) Sertifikat ISPO merupakan langkah awal dari bentuk pengakuan bahwa perkebunan sawit bisa dikelola secara lestari; 2) Perusahaan sawit yang mendapat ISPO menandakan proses produksinya sudah memperhatikan keseimbangan alam, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal.
Jika dicermati sistem penilaian ISPO ada dua tahap. Pertama, peran pemerintah. Caranya, melakukan penilaian usaha perkebunan dan menentukan kelas kebun, kelas1,2,3 dapat mengajukan untuk disertifikasi. Kedua, lembaga independen. Ini dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN atau punya kerja sama dengan KAN, bagi perwakilan asing auditor harus memiliki izin kerja. Bagi perusahaan yang akan mengurus ISPO, maka persyaratan harus dilengkapi adalah, antara lain: 1) penerapan pedoman teknis budidaya dan pengolahan kelapa sawit; 2) penundaan izin lokasi pemberian hak atas tanah untuk usaha perkebunan; 3) pengelolaan dan pemantauan lingkungan; 4) tanggungjawab terhadap pekerja; 5) tanggungjawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat; dan 6) peningkatan usaha secara berkelanjutan.
Terkait dengan persyaratan tersebut, ada beberapa hal yang diterapkan dalam pembukaan lahan kelapa sawit baru sesuai prinsip ISPO, antara lain (Wikipedia, 2014): 1) tersedia SOP/ instruksi atau prosedur teknis pembukaan lahan baru kelapa sawit; 2) pembukaan lahan dilakukan tanpa bakar dan memperhatikan konservasi lahan; 3) Lahan tidak dapat ditanami dengan kemiringan lebih 30%, lahan gambut dengan kedalaman lebih 3 meter dan hamparan lebih dari 70%; lahan adat, sumber air, situs sejarah dan sebagainya tetap dijaga kelestariaanya; 4) Sebelum pembukaan lahan dilakukan wajib melakukan studi kelayakan dan AMDAL; 5) Untuk pembukaan lahan gambut hanya dilakukan pada lahan kawasan budidaya dengan ketebalan gambut 3 meter, kematangan saprik (matang) dan hemik (setengah matang) dan di bawah gambut bukan merupakan lapisan pasir kuarsa atau lapisan tanah sulfat asam serta mengatur drainase untuk mengurangi emisi gas rumah kaca; 6) Khusus untuk lahan gambut harus dibangun sistem tata air (water management) sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 7) Pembuatan sarana jalan, terasering, rorak, penanaman tanaman penutup tanah dalam rangka konservasi lahan; 8 ) Tersedianya rencana kerja tahunan (RKT) pembukaan lahan baru; 9) Kegiatan pembukaan secara terdokumentasi (dan pernyataan pelaku usaha bahwa pembukaan lahan dilakukan tanpa bahan bakar.)

Pemberian sertifikat ISPO kepada perusahaan bertujuan untuk potensi pengembangan dan pangsa pasar ke depan baik internasional maupun nasional. Dari sisi lain membuktikan bahwa penghargaan kepada perusahaan tersebut dalam aktivitas usahanya telah melakukan kaidah-kaidah menjaga kelestarian lingkungan, atau telah melakukan usaha pembangunan perkebunan yang berkelanjutan. Guna mempercepat pelaksanaan ISPO tersebut diperlukan juga kebijakan pemerintah, antara lain: 1) Pemegang sertifikat ISPO diharapkan memperolah bantuan dana CSR  dari bea keluar (BK) CPO untuk pembinaan petani kelapa sawit; 2) Penerima sertifikat ISPO diberikan keringanan pembayaran BK CPO; 3) Bagi Perusahaan yang sudah miliki ISPO jangan dipersulit ekspansi usaha; 4) Pemegang ISPO dapat kemudahan memperoleh izin hak guna usaha (HGU); 5) Pembinaan (sosialisasi) dilakukan  kepada petani oleh lembaga indenpenden, antara lain: Perguruan Tinggi, LSM, dan lembaga lainnya kemasyrakatan yang peduli terhadap lingkungan.

Disampaikan pada: Rakernas Gabungan Asosiasi Petani Perkebunan Indonesia (GAPERINDO) 2014, Hotel Padjadjaran Suites, Bogor. 23-25 Juni 2014.