DAMPAK KEBIJAKAN SERTIFIKASI TERHADAP KINERJA GURU SMP-SMA

PENDAHULUAN
Hakekat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat seluruhnya. Keberhasilan pembangunan tidak lagi diukur dari segi ekonomi tapi seberapa besar pembangunan itu bisa meningkatkan kualitas sumberdaya manusia (SDM). Dalam pembangunan berkelanjutan dewasa ini tidak hanya ditunjang oleh pembangunan ekonomi tetapi juga oleh pembangunan SDM. Karena itu investasi pada aspek manusia sebagai modal dasar pembangunan sangat didahulukan.

Peningkatan kualitas SDM juga merupakan tuntutan yang tumbuh sebagai akibat perkembangan pembangunan yang makin cepat dan komplek. Perkembangan ekonomi, industrialisasi, arus informasi, dan perkembangan iptek yang pesat makin menuntut kualitas SDM. Dalam jangka panjang pembangunan SDM dilakukan melalui empat jalur kebijaksanaan yaitu: 1) peningkatan kualitas hidup yang meliputi kualitas manusia seperti jasmani, rohani maupun kualitas kehidupan; 2) peningkatan kualitas SDM yang produktif dan upaya penyebarannya; 3) peningkatan SDM yang berkembang dalam memanfaatkan, mengembangkan dan penguasaan iptek; dan 4) pengembangan pranata yang meliputi kelembagaan dan perangkat yang mendukung peningkatan kualitas SDM.

Pada saat ini, SDM Indonesia sebagai salah satu sumberdaya pembangunan masih merupakan potensi. Pertumbuhan SDM yang cepat, tetapi dengan kualitas yang masih rendah, sehingga belum dapat dimanfaatkan secara maksimal sebagai sumber daya pembangunan. SDM merupakan salah satu faktor dinamika dalam perkembangan ekonomi jangka panjang, bersama dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh sebab itu SDM sangat dipengaruhi oleh peningkatan mutu pendidikan.

Setiap negara membutuhkan SDM yang berkualitas, karena akan berdampak positif terhadap perkembangan pembangunan suatu bangsa dalam berbagai bidang. Tidak hanya dalam hal penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi juga sikap mental yang baik. Setiap negara selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas SDMnya. Untuk meningkatkan kualitas SDM tersebut dapat dilakukan dengan meningkatkan kualitas pendidikan bangsanya karena dengan pendidikan yang berkualitas akan tercipta SDM yang berkualitas pula, yang pada akhirnya dapat mendukung terwujudnya target pembangunan nasional.

Untuk mencapai target kualitas dalam pembelajaran untuk semua tingkatan pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Salah satu implementasi dari undang-undang tersebut adalah pelaksanaan Sertifikasi Guru. Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan, antara lain: 1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru; 5) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru. Guna meningkatkan kualitas tenaga pendidikan dan mengimplementasikan kebijakan pemerintah tersebut, maka guru dan dosen harus tersertifikasi.

Pelaksanaan sertifikasi telah terjadi  sejak tahun 2007. Sejak tahun 2007 selalu dilakukan perbaikan dalam penyelenggaraan sertifikasi guru agar dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat yang besar terhadap peningkatan proses pembelajaran. Kebijakan pemerintah melalui sertifikasi guru ditargetkan dapat meningkatkan mutu pendidikan mulai dari pendidikan anak usia dini sampai pendidikan tinggi. Disamping peningkatan mutu, pemerintah juga memberikan imbangan dalam bentuk kesejahteraan guru melalui tunjangan profesi pendidik. Dengan demikian guru disamping profesional dia juga harus sejahtera sebagai seorang guru.

Peningkatan mutu pendidikan ditentukan oleh kesiapan SDM yang terlibat dalam proses pendidikan. Guru menjadi salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar mengajar, yang ikut berperan dalam usaha pembentukan SDM yang potensi dibidang pembangunan. Setiap guru seharusnya dapat mengajar didepan kelas. Bahkan mengajar itu dapat dilakukan pula pada sekelompok siswa diluar ataupun dimana saja. Mengajar adalah merupakan salah satu komponen dari kompetensi-kompetensi guru. Setiap guru harus menguasainya serta terampil melaksanakan mengajar itu. Mengajar bukan tugas ringan bagi seorang guru. Dalam mengajar guru berhadapan dengan sekelompok siswa, mereka adalah calon-calon pemimpin di masa datang yang memerlukan bimbingan dan pembinaan. Guru yang memiliki pengalaman mengajar yang cukup baik biasanya menguasai dan terampil dalam mengajar.

Keterampilan seorang pendidik (guru) merupakan keahlian profesi yang tercipta melalui proses belajar mengajar. Keahlian profesi merupakan salah satu faktor dalam mendukung pelaksanaan kegiatan belajar mengajar. Keahlian seorang guru dalam menyampaikan materi kepada peserta didik, merupakan salah satu faktor penentu pencapaian keberhasilan belajar. Keterampilan seorang guru pada pelaksanaan pembelajaran merupakan profesi yang harus ditekuni setiap pendidik. Guru yang profesional akan disenangi oleh muridnya dan ditunggu kedatangannya di dalam kelas.

Guru yang profesional dapat menghasilkan pendidikan berkualitas, hal ini dapat dicapai dengan menciptakan iklim pembelajaran yang menyenangkan. Di dalam proses belajar mengajar, tidak hanya siswa yang dituntut untuk memiliki motivasi  dalam belajar tetapi guru juga harus memiliki motivasi untuk mendorong dirinya dan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran. Seorang guru harus mampu memotivasi dan mendorong semangat belajar siswa, serta mampu memperdayakan kemampuan guru seoptimal mungkin dalm kegiatan proses belajar mengajar (PBM). Motivasi yang diciptakan oleh seorang guru seharusnya mampu menjadi pendorong setiap peserta didik untuk meningkatkan kemampuannya dalam PBM. Seseorang yang sudah termotivasi akan menciptakan suatu kekuatan dari dirinya untuk berbuat. Dalam hal ini tentu akan berpengaruh terhadap cara dan kemampuan belajar. Secara sinergi akan berdampak terhadap kemampuan daya serap peserta didik terhadap materi ajar dan tingkah lakunya.

Semua aktivitas guru dalam pengembangan profesinya akan dapat dilihat dari kinerja guru tersebut. Kinerja merupakan suatu kemampuan kerja atau prestasi kerja yang diperlihatkan oleh seorang guru untuk memperoleh hasil kerja yang optimal. Kinerja memperlihatkan adanya suatu tindakan atau kegiatan yang ditampilkan oleh seseorang guru dalam melaksanakan aktivitas keprofesiannya. Kinerja seorang guru akan nampak  pada situasi dan kondisi kerja sehari-hari. Aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh seorang guru dalam melaksanakan pekerjaannya menggambarkan bagaimana ia berusaha mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kinerja merupakan hasil kerja yang dicapai dan dapat diperlihatkan melalui kualitas hasil kerja, ketepatan waktu, inisiatif, kecakapan dan komunikasi yang baik.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tersebut mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dan berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.

Untuk itu, sebagai bentuk aktualisasi tugas guru sebagai tenaga profesional, maka pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan akan menfasilitasi guru untuk dapat mengembangkan keprofesiannya secara berkelanjutan. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) ini diarahkan untuk dapat memperkecil jarak antara pengetahuan, keterampilan, kompetensi sosial dan kepribadian yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya itu.

Kegiatan PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil Penilaian Kinerja Guru yang didukung dengan hasil evaluasi diri. Bagi guru-guru yang hasil penilaian kinerjanya masih berada di bawah standar kompetensi atau dengan kata lain berkinerja rendah diwajibkan mengikuti program PKB yang diorientasikan untuk mencapai standar tersebut; sementara itu bagi guru-guru yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB-nya diarahkan kepada peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi  tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik (Kompasiana, 2011).

KINERJA GURU SMA dan SMP
Harapan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru adalah terjadinya peningkatan kualitas guru sebagai agen pembelajaran di sekolah. Serifikafi guru merupakan salah satu langkah untuk menjadikan guru profesioanl dan meningkatnya kesejahteraan guru. Untuk memperoleh prediket guru tersertifikasi harus melalui beberapa syarat dan ketentuan. Guru yang sudah lolos atau yang telah tersertifikasi diharapkan kinerjanya menngkat dan memperlihatkan kemampuan profesional sebagai pendidik di sekolah maupun dalam lingkungan masyarakat.

Hasil penelitian yang dilakukan di tiga kabupaten yakni Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu memperlihatkan bahwa terjadi perbedaan kinerja antara guru yang sudah tersertifikasi dengan guru yang belum tersertifikasi. Dari empat kompetensi (pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional),  guru yang sudah tersertifikasi menunjukkan kinerja amat baik dan baik sebesar  78,38%,  sedangkan yang belum tersertifikasi hanya sebesar 41,38%. Keadaan ini dibuktikan dengan hasil uji statistik bahwa thitung (2,6892)>ttabel (1,9800). Hasil kinerja guru yang sudah tersertifikasi menunjukkan skor yang lebih tinggi. Tingginnya kinerja guru dari empat kompetensi tersebut ditopang oleh kontribusi dari sisi kepribadian dan sosial, karena ciri khas guru harus mempunyai kepribadian yang baik dan jiwa sosial (tenggang rasa yang tinggi).

Kinerja guru SMP di daerah penelitian juga tidak jauh berbeda dengan guru SMA. Secara keseluruhan terjadi perbedaan kinerja antara guru tersertifikasi dengan guru yang belum sertifikasi. Ini dibuktikan dengan uji t yakni thitung (9,5082)>ttabel (1,9800). Kinerja guru yang tersertifikasi memperlihatkan baik dan amat baik sebanyak 95,56%, sedangkan yang belum tersertifikasi cumba sebesar 21,43%, bahkan untuk guru SMP belum ada yang mencapai amat baik.

Dari sisi pengamatan untuk keprofesionalan guru dan kemampuan pedagogik ternyata antara guru yang sudah sertifikasi dan guru yang belum sertifikasi tidak menunjukkan perbedaan yang berarti. Ini dibuktikan dengan hasil uji statistik thitung (1,6980)<ttabel (1,9800). Begitu juga rataan kinerja pedagogik dan profesional tidak jauh berbeda. Artinya dari sisi pedagogik dan profesional ternyata guru tersertifikasi belum memperlihatkan kinerja yang baik dibandingkan dengan guru yang belum sertifikasi.

Apabila ditinjau dari sisi kemampuan pedagogik dan profesionalnya guru pada tingkat SMP dan SMA, terlihat belum ada perbedaan secara statistik. Hasil uji statistik tidak terjadi perbedaan antara kinerja guru tersertifikasi dengan guru yang belum sertifikasi. Guru yang sudah tersertifikasi kemampuan pedagogiknya maupun kemapuan profesionalnya sebagai guru tidak berbeda secara statistik dengan guru yang belum tersertifikasi. Artinya cara guru mengajar maupun persiapan dalam pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM) berlum berbeda nyata.  Komponen penentu kinerja untuk pedagogik yaitu:  1) Menguasai karakteristik peserta didik; 2) Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik; 3) Pengembangan kurikulum; 4) Kegiatan pembelajaran yang mendidik; 5) Pengembangan potensi peserta didik; 6) Komunikasi dengan peserta didik; dan 7) Penilaian dan evaluasi. Dari ketujuh komponen tersebut kelemahan guru yang sudah tersertifikasi terlihat dari komponen 1-5, yaitu:  menguasai karakteristik peserta didik, menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, pengembangan kurikulum, kegiatan pembelajaran yang mendidik, dan pengembangan potensi peserta didik.

Sementara dari sisi profesional komponen kinerja guru yang sudah tersertifikasi dan yang belum disertifikasi menunjukkan tidak ada perbedaan kinerja. Pada Tabel 4.3 hasil analisis statistik memperlihatkan nilai thitung (1,9702)<ttabel(1,9800). Guru yang sudah tersertifikasi belum mampu mengimplementasikan keprofesionalannya. Penilaian kinerja untuk keprofesionalan guru adalah: 1) penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu; 2) mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif.

MOTIVASI dan KINERJA GURU
Terkait dengan kinerja guru, selain adanya sertifikasi yang menyebabkan meningkatnya penghasil guru. Kinerja guru juga dipengaruhi oleh motivasi kerja. Motivasi kerja dapat dilihat dari komponen kepribadian dan sosial. Hasil analisis statistik dengan menggunakan perhitungan  Chi Square, diperoleh informasi bahwa motivasi kerja sangat berpengaruh terhadap kinerja guru. Kondisi ini berlaku untuk guru yang sudah tersertifikasi maupun guru yang belum disertifikasi.

Dari sisi lain pengalaman mengajar (lamanya profesi guru) tidak menjamin seorang guru bisa profesional di bidangnya. Pengalaman mengajar tidak memiliki pengaruh terhadap kinerja guru hal ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya guru kurang ahli dalam mempersiapkan bahan ajar (terutama komponen pedagogik), ada kecenderungan untuk mempersiapkan bahan ajar lebih banyak memakai atau menyalin yang sudah ada tanpa ada modifikasi atau inovasi. Guru selama ini masih terfokus pada buku teks atau buku pelajaran, kurangnya usaha untuk meningkatkan keterampilan, kurangnya kemampuan guru mengembangkan ilmu sehingga terbatas pada bahan ajar saja.

Selain itu guru hendaknya  mengembangkan Tacit Knowledge yaitu pengetahuan praktis yang diperoleh guru melalui pengamatan dan pengalaman langsung. Orang yang mengembangkan dan menggunakan Tacit Knowledge akan meningkatkan kesempatan mereka untuk meningkatkan kinerja dalam organisasi (Ivancevich, John.M, 2006).

Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa motivasi kerja memiliki pengaruh terhadap kinerja guru. Hal ini terbukti kebenarannya, karena ternyata hasil Chihitung > Chitabel yaitu 16,98 > 9,49. Seorang guru dalam melaksanakan tugasnya tidak hanya membutuhkan kemampuan intelektual yang baik tetapi juga perlu motivasi yang kuat dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengajar dan pendidik. Dalam pencapaian tujuan pembelajaran, motivasi kerja seorang guru sangat dibutuhkan. Motivasi merupakan kegiatan yang mengakibatkan menyalurkan dan memelihara perilaku manusia dalam menjaga kinerjanya. Faktor motivasi mempunyai pengaruh terhadap kinerja guru. Untuk dapat meningkatkan kinerja yang tinggi, guru-guru harus diberikan motivasi yang tepat agar dalam pelaksanaan tugasnya dapat bekerja dengan penuh semangat dan memiliki gairah bekerja yang tinggi.

Oleh: Almasdi Syahza
Lembaga Penelitian Universitas Riau, Pekanbaru. 28293